Language : Indonesia  English

Apakah COMM CI 50 Plus?

COMM CI 50 Plus adalah sebuah layanan asuransi tambahan yang dirancang untuk memberikan perlindungan finansial terhadap nasabah yang menderita salah satu dari 53 jenis penyakit kritis dengan manfaat tambahan 50% untuk 10 penyakit kritis utama.

Beragam ekstra manfaat yang bisa didapat dari layanan ini antara lain adalah:

  • 100% Uang Pertanggungan yang dapat digunakan sebagai biaya pengobatan dan perawatan jika Nasabah menderita salah satu dari 53 Penyakit Kritis, tanpa mengurangi manfaat asuransi dasar
  • Manfaat Tambahan sebesar 50% dari Uang Pertanggungan apabila Nasabah terdiagnosa menderita salah satu dari 10 Penyakit Kritis utama:
    1. Kanker
    2. Serangan Jantung
    3. Stroke
    4. Penyakit Arteri Koronaria
    5. Gagal Ginjal
    6. Pencangkokan Organ Tubuh Utama
    7. Kelumpuhan
    8. Kebutaan / Blindness
    9. Operasi Katup Jantung
    10. Operasi Pembuluh Aorta
  • Manfaat tambahan berupa santunan kedukaan sebesar Rp 10 juta bila Nasabah meninggal dunia
  • Pilihan layanan tambahan Word Wide Emergency Services dan Local Ground Ambulance, 24 jam – 7 hari seminggu

 

Syarat-syarat kepesertaan COMM CI 50 Plus adalah:

  • Usia masuk 17-60 tahun.
  • Lama perlindungan adalah sama dengan asuransi dasar, atau maksimum sampai dengan usia 70 tahun
  • COMM CI 50 Plus dapat ditambahkan pada asuransi dasar Investra Premier
  • Uang Pertanggungan COMM CI 50 Plus maksimum sama dengan Uang Pertanggungan Asuransi Dasar, atau maksimum sebesar Rp 2 miliar
  • Total Jumlah Uang Pertanggungan dan Akumulasi Manfaat tambahan 50% yang dibayarkan sampai dengan Rp 2,5 miliar

Jenis Penyakit Kritis yang diasuransikan*:

  1. Kanker (Cancer)
  2. Serangan Jantung (Myocardial Infarction)
  3. Stroke (Stroke)
  4. Penyakit Arteri Koronaria yang mensyaratkan Pembedahan (Coronary Artery Disease Surgery)
  5. Gagal Ginjal (Renal Failure / Kidney Failure / End Stage Renal Disease)
  6. Pencangkokan Organ Tubuh Utama (Major Organ Transplantation)
  7. Lumpuh (Paralysis)
  8. Kehilangan Kemampuan Melihat (Blindness)
  9. Operasi Katup Jantung (Heart Valve Surgery)
  10. Operasi Pembuluh darah Aorta (Surgery of Aorta)
  11. Alzheimer (Alzheimer’s Disease)
  12. Amyotrophic Lateral Schlerosis
  13. Angioplasty
  14. Anemia Aplastik (Aplastic Anaemia)
  15. Radang Selaput Otak (Bacterial Meningitis)
  16. Tumor Jinak Otak (Benign Brain Tumor)
  17. Penyakit Paru-paru Kronis (Chronic Lung Disease)
  18. Koma (Coma)
  19. Pengobatan Arteri Koroner dengan Laser (Coronary Laser Treatment)
  20. Kehilangan Kemampuan Mendengar (Deafness)
  21. Radang Otak (Encephalitis)
  22. Hepatitis Fulminant
  23. Kehilangan Anggota Tubuh (Loss of Limbs)
  24. Kehilangan Kemampuan Berbicara (Loss of Speech)
  25. Luka Bakar (Major Burns)
  26. Memar Otak Serius (Major Head Trauma)
  27. Penyakit Motor Neuron
  28. Muscular Dystrophy
  29. Parkinson (Parkinson’s Disease)
  30. Pulmonary Arterial Hypertension
  31. Multiple Sclerosis
  32. Poliomyelitis
  33. Lupus Eritematosus Sistemik (Systemic Lupus Erythematosus)
  34. Penyakit Hati Kronis
  35. Colitis Ulcerative Berat (Cronh’s disease)
  36. HIV Due to Blood Transfusion and Occupationally Acquired HIV
  37. Terminal Illness
  38. Kista Medullary
  39. Pankreatitis menahun yang berulang
  40. Hilangnya kemandirian hidup
  41. Rheumatoid Arthritis Berat
  42. Appalic Syndrome
  43. Penyakit Kaki Gajah Kronis
  44. Cardiomyopathy
  45. Aneurisma pembuluh darah otak yang mensyaratkan pembedahan.
  46. Terputusnya akar-akar syaraf Plexus brachialis.
  47. Stroke yang memerlukan operasi arteri carotid
  48. Operasi scoliosis idiopatik
  49. Skleroderma Progresif
  50. Kematian selaput otot atau jaringan (gangrene)
  51. Penyakit Kawasaki yang Mengakibatkan Komplikasi Pada Jantung
  52. Eisenmerger
  53. Myasthenia Gravis

* Penyakit Kritis Nomor 1 s/d 10 pada daftar Jenis Penyakit Kritis yang diasuransikan menunjukkan 10 Penyakit Kritis Utama. Ketentuan lengkap mengenai definisi penyakit kritis terdapat pada polis COMM CI 50 Plus.