
Tenang rasanya jika Anda mengetahui bahwa keluarga tercinta hidup sejahtera dan terlindungi dengan baik, terutama ketika risiko yang tidak diinginkan terjadi pada diri Anda. Sudahkah Anda menyiapkan dana yang cukup agar keluarga Anda tetap dapat menjalani gaya hidup seperti saat ini bila sesuatu terjadi pada diri Anda?
Untuk membantu Anda dalam mempersiapkan perlindungan hari esok, Commonwealth Life menyediakan LifeCash Protection!, program perlindungan yang akan memberikan sejumlah manfaat bagi keluarga, bila Anda meninggal dunia atau menderita Catat Tetap Total karena sakit atau kecelakaan. Bila dalam masa perlindungan LifeCash Protection! tidak terjadi klaim, Commonwealth Life akan mengembalikan 100% premi yang telah Anda bayarkan secara bertahap.
Anda dapat menikmati perlindungan LifeCash Protection! yang sesuai dengan kebutuhan Anda, mulai dari Rp 50 juta hingga Rp 300 juta, dengan premi mulai dari Rp Rp 3.000-an per hari.
Untuk mendapatkan perlindungan LifeCash Protection! Anda hanya perlu melengkapi Surat Permintaan Asuransi terlampir dengan bantuan Agen PT Commonwealth Life yang terlatih secara profesional dalam memberikan perencanaan perlindungan sesuai kebutuhan Anda.

Manfaat Uang Pertanggungan bila Nasabah meninggal dunia atau menderita Catat Tetap Total karena sakit atau kecelakaan
- Tidak perlu melakukan Pemeriksaan Kesehatan, cukup mengisi pertanyaan kesehatan terlampir
- Jumlah premi yang dibayarkan tetap selama 10 tahun
- Perlindungan Asuransi Kematian karena kecelakaan secara cuma-cuma sebesar Uang Pertanggungan atau sebanyak-banyaknya Rp 150.000.000,- selama surat permintaan asuransi Anda sedang diproses oleh PT Commonwealth Life
- Manfaat pengembalian 100% premi yang telah dibayarkan secara berkala*, sebagai berikut:
|
Akhir Tahun Polis ke
|
Manfaat Pengembalian Premi
|
|
2
|
10% x 2 x Premi Tahunan
|
|
4
|
15% x 4 x Premi Tahunan
|
|
6
|
25% x 6 x Premi Tahunan
|
|
8
|
40% x 8 x Premi Tahunan
|
|
10
|
45% x 10 x Premi Tahunan
|
| * Bila tidak terjadi klaim selama periode perlindungan |
|
Usia
|
Paket 1
|
Paket 2
|
Paket 3
|
Paket 4
|
Paket 5
|
Paket 6
|
|
50.000.000
|
100.000.000
|
150.000.000
|
200.000.000
|
250.000.000
|
300.000.000
|
|
Premi Tahunan
|
|
17 - 25
|
1.365.700
|
1.744.200
|
2.216.200
|
2.807.800
|
3.508.900
|
4.211.200
|
|
26 - 30
|
1.469.500
|
1.885.600
|
2.397.400
|
3.037.000
|
3.796.200
|
4.555.400
|
|
31 - 35
|
1.895.800
|
2.462.400
|
3.141.800
|
3.979.700
|
4.975.000
|
5.969.000
|
|
36 - 40
|
2.003.000
|
3.098.500
|
4.544.000
|
5.755.900
|
7.195.700
|
8.634.400
|
|
41 - 45
|
2.828.300
|
4.503.000
|
6.661.000
|
8.436.000
|
10.545.000
|
12.654.000
|
|
46 - 50
|
3.935.300
|
6.532.200
|
9.785.800
|
12.395.200
|
15.493.700
|
18.593.400
|
|
51 - 55
|
5.335.200
|
9.360.500
|
14.276.200
|
18.083.800
|
22.603.900
|
27.125.200
|
- Manfaat 100% Uang Pertanggungan dibayarkan bila Nasabah meninggal dunia atau mengalami Cacat Tetap Total karena kecelakaan dalam 6 bulan pertama berlakunya Polis
- Manfaat 100% Uang Pertanggungan dibayarkan bila Nasabah meninggal dunia atau mengalami Cacat Tetap Total karena sebab apapun setelah 6 bulan pertama berlakunya polis.
|


|
Akhir Tahun Polis ke
|
Manfaat Pengembalian Premi
|
Jumlah Pengembalian
|
|
2
|
10% x 2 x Premi Tahunan
|
1,193,800
|
|
4
|
15% x 4 x Premi Tahunan
|
3,581,400
|
|
6
|
25% x 6 x Premi Tahunan
|
8,953,500
|
|
8
|
40% x 8 x Premi Tahunan
|
19,100,800
|
|
10
|
45% x 10 x Premi Tahunan
|
26,860,500
|
|
Total Manfaat Pengembalian Premi
|
59,690,000
|