Additional Product
Additional Product merupakan Product yang bersifat melengkapi manfaat Product yang telah Anda miliki. Dengan memiliki Additional Product, Anda akan mendapatkan eksta manfaat yang sangat tinggi hanya dengan tambahan premi yang sangat rendah. Additional Product sangat membantu memaksimalkan program asuransi Anda. Anda memiliki kesempatan untuk memperoleh fasilitas pembebasan premi, jaminan kesehatan, dua kali manfaat uang pertanggungan dan sebagainya.
Additional Product dari Commonwealth Life yang dapat digabungkan dengan Product-Product utamanya:
COMMMedika
COMMMedika merupakan manfaat asuransi tambahan yang memberikan
perlindungan bila Anda dan/atau anggota keluarga Anda menjalani
perawatan di rumah sakit baik di Indonesia maupun di beberapa negara
lainnya yaitu Singapura, Malaysia, Hongkong dan Australia. Product
tambahan (riders) ini memiliki berbagai paket manfaat yang meliputi
Santunan Tunai Harian, Unit Perawatan Instensif (ICU), Pembedahan,
Biaya sebelum dan/atau sesudah Rawat Inap, dan Penggantian Biaya Medis.
Untuk keterangan manfaat, pilihan paket, syarat dan ketentuan, serta informasi COMMMedika lainnya, klik disini.
Penyakit Kritis
Pertanggungan yang diberikan apabila anda menderita 9 penyakit kritis yang telah ditetapkan dengan kondisi tertentu yakni stroke, gagal ginjal, koma, transplantasi organ tubuh, luka bakar, lumpuh, kanker, serangan jantung dan perbaikan pembuluh darah jantung koroner.
Pembebasan Premi
Apabila anda mengalami cacat total tetap atau meninggal dunia (khusus untuk Danatra Cendekia) maka anggota keluarganya dibebaskan dari pembayaran premi lanjutan hingga masa kontrak asuransi berakhir.
Pembebasan Premi Bagi Pembayar
Apabila anda sebagai pembayar mengalami cacat total tetap maka tertanggung dibebaskan dari pembayaran premi lanjutan. Catatan: pembayar bukan sebagai tertanggung.
Manfaat Meninggal Karena Kecelakaan
Apabila anda meninggal dunia karena kecelakaan maka akan diberikan santunan yang biasanya sebesar Uang Pertanggungan Product dasar.
Manfaat Meninggal dan Cacat Karena Kecelakaan
Pertanggungan diberikan anda meninggal dunia atau cacat baik total maupun sebagian. Untuk cacat yang sebagian, pertanggungan akan diberikan berdasarkan berat ringannya cacat yang dialami. Sedangkan yang dimaksud dengan cacat total tetap adalah hilangnya dua fungsi anggota tubuh yang menyebabkan anda tidak bisa lagi bekerja/berpenghasilan.
Cacat Total Tetap
Pertanggungan yang dibayarkan apabila anda mengalami cacat total tetap selama masa kontrak.